Desa Giyanti, 31 Juli 2024 - Permasalahan penyalahgunaan sertifikat hak atas tanah dan mafia tanah kerap meresahkan masyarakat khususnya di Desa Giyanti. Tim II KKN UNDIP 2024 menggelar penyuluhan hukum yang ditujukan bagi para pemuda dan pemudi desa, dengan fokus utama pada pemahaman dasar hukum terkait kepemilikan tanah dan hak atas tanah. Program ini diadakan sebagai tanggapan terhadap rendahnya pengetahuan masyarakat desa mengenai hukum tanah, yang sering kali menyebabkan permasalahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah oleh oknum lembaga desa. Penyuluhan ini dikemas secara informatif dan sistematis, dengan metode presentasi menggunakan PowerPoint yang menjelaskan langkah-langkah dalam proses kepemilikan tanah serta cara menjaga hak atas tanah secara sah. Materi yang disampaikan mencakup tahapan pendaftaran tanah, pentingnya memiliki sertifikat tanah, serta bagaimana melindungi hak kepemilikan dari potensi penyalahgunaan.
Selain memberikan pengetahuan dasar, program ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan pemuda dan pemudi desa agar mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. Pemuda diharapkan lebih waspada dan paham mengenai hak-hak mereka terkait tanah, sehingga mampu mencegah dan menindaklanjuti setiap tindakan yang merugikan, seperti penyalahgunaan sertifikat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu pemuda Desa Giyanti mengungkapkan bahwa program penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan relevan dengan kondisi di desa mereka. "Dengan mengikuti penyuluhan ini, kami jadi lebih paham tentang pentingnya menjaga sertifikat tanah dan bagaimana melindungi hak kepemilikan tanah kami. Ini adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.